Beberapa waktu kemarin masyarakat mengeluhkan sulitnya memesan tiket kereta api PT KAI untuk mudik dan arus balik Lebaran tahun 2017 melalui online.
Hal itu, karena sering terjadinya kerusakan (error)
pada sistem online pemesanan tiket kereta api mudik.
Senior Manager Humas PT KAI Daerah Operasional (DAOP) I Jakarta,
Suprapto menjelaskan, sistem error tersebut lebih disebabkan
oleh adanya hacker atau peretas ilegal yang masuk ke dalam sistem saluran
(channel) eksternal pemesanan tiket kereta api.
PT KAI mencatat terdapat 78 hacker yang
memasuki sistem pemesanan milik PT KAI.
"Kemarin itu disinyalir karena ada hacker di
beberapa channel eksternal," ujar Suprapto saat dihubungi Kompas.com, di
Jakarta, Selasa (28/3/2017).
Suprapto menerangkan, hacker tersebut
menghambat sistem dari channel eksternal ke KAI Access.
Sehingga, pemesanan tiket lewat channel eksternal sempat terganggu.
Meski demikian, Suprapto memastikan hacker tersebut
tidak mempengaruhi sistem KAI Access sendiri. Hacker tersebut
hanya mempengaruhi pemesanan tiket dari channel eksternal.
"Ini tidak mempengaruhi sistem PT KAI, tetapi dia (hacker) mempengaruhi channel eksternal,"
katanya.
Suprapto menyarankan, masyarakat bisa menggunakan
channel eksternal lainnya jika satu channel mengalami gangguan.
Sebab, terdapat 26 channel eksternal yang bisa
melayani pemesanan tiket kereta api PT KAI.
"Saran kami, kalau satu channel bermasalah, pilih
yang lain. Kalau tidak pakai KAI Access," tandasnya.
Sekadar informasi, pemesanan tiket kereta api PT KAI telah bisa dipesan pada 17 Maret
2017.
Dalam mudik Lebaran kali, PT KAI menerapkan pemesanan tiket H-90
sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Artinya, Keberangkatan 15 Juni 2017 atau H-10 bisa
dilakukan pemesanan tiket pada 17 Maret 2017. (Kompas.com/Achmad Fauzi)
Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen
Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24
Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur
pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan
kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen
yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read
Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM),
yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti
yang sah.
sumber:
http://jogja.tribunnews.com/2017/03/28/78-hacker-yang-memasuki-sistem-pemesanan-milik-pt-kai

Tidak ada komentar:
Posting Komentar