"Kita pasti menyayangkan ya tindakan kejahatan yang dilakukan oleh para hacker, apalagi server itu (milik) KPU," ujar Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah I Partai Golkar, Nusron Wahid di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (17/2/2017). (Baca Juga: KPU Akui Website Mereka Diserang Hacker)
Menurut Nusron, KPU adalah instrumen strategis dalam demokrasi Indonesia dan penyelenggaraan negara di Indonesia. "Tapi pada sisi lain, namanya penghitungan yang absah di dalam proses Pilkada ini kan tidak tergantung dengan hitungan TI," ujarnya.
Dia menambahkan, rekapitulasi suara yang diatur undang-undang adalah yang dilakukan secara manual di lapangan.
"Saudara-saudara ketahui C1 yang di-upload KPU adalah hasil scan dari masing-masing tempat pemungutan suara (TPS), kemudian dimasukkan belum sampai pada level berjenjang," paparnya. Baca Juga: Tindak Hacker, Polri Tunggu Langkah KPU)
Menurut Nusron, sebenarnya kunci kekuataan keamanan data pilkada adalah formulir C1 atau data jumlah pemilih di TPS. "Bukan pada data TI, baik TI Pilkada langsung atau TI di KPU. Kecuali C1 yang di KPU," katanya.
Pasal 30
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (cracking, hacking, illegal access)
