Mantan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri menegakkan hukum dengan adil atas dugaan penyadapan dalam kasus dirinya dengan Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin.
“Saya hanya mohon hukum ditegakkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Wisma
Proklamasi, Jakarta, Rabu (01/02/2017).
Dalam pidatonya selama 39 menit, SBY menyesalkan ada kegiatan
penyadapan secara illegal yang ia istilahkan sebagai illegal
telephone ethic.
“Kalau penyadapan itu punya motif politik, maka istilahnya menjadi political
spying,” ujarnya.
Menurutnya, aksi penyadapan ilegal sebagai kejahatan serius. Gara-gara
peristiwa seperti ini seorang presiden pernah jatuh. Dia mencontohkan
skandal Watergate yang mengakibatkan pengunduran diri
Presiden Amerika Serikat (AS) Richard Nixon pada 1970-an.
Akibat skandal itu terbongkar karena adanya kasus penyadapan, tapping (perekaman),
dan spying (memata-matai), menyebabkan Presiden Nixon
harus mundur, tuturnya.
“Karena kalau tidak, beliau (Nixon, red) akan dijatuhkan. Saya
menggambarkan political spying, ilegal tapping, itu kejahatan yang
serius, di manapun juga.”
SBY menegaskan, bola penegakan hukum saat ini bukan pada dirinya, Kiai
Ma’ruf, ataupun Basuki Tjahaja Purnama yang mengeluarkan pernyataan yang
menimbulkan polemik tersebut.
SBY menyinggung UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang
pertama kali terbit di eranya (tahun 2008), dan diperbaharui di era Presiden
Jokowi (tahun 2016), di situ tercantum pasal melarang penyadapan ilegal, salah
satunya di Pasal 31.
Karena masalah ini masalah serius, SBY mendesak Polri dan
penegak hukum untuk bergerak.
“Dengan semuanya itu saya mohon sebagai warga negara biasa, teman-teman
kalau memang pembicaraan saya kapanpun kalau disebut kemarin pembicaraan dengan
Pak Ma’ruf Amin itu disadap ada rekaman dan transkrip, maka saya harap
kepolisian, kejaksaan, pengadilan untuk menegakkan hukum sesuai UU ITE tadi.
Saya hanya mohon itu sebagai rakyat bisa mendapatkan keadilan dan tegaknya
hokum,” tegasnya.
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini menegaskan, dirinya hanya meminta
keadilan. Dikarenakan, menurut SBY, haknya sudah dinjak-injak dan
privasinya yang dijamin oleh Undang-undang dibatalkan dengan cara disadap
secara tidak legal.
“Sejak tadi malam saya mendapat banyak pesan, isinya beragam. Harap
sabar dan tegar, tolong bisa memahami ini. Insya Allah ada titik akhir
keadilan,” tandasnya.
SBY mengungkapkan, saat ini rakyat Indonesia sedang haus akan keadilan. Ia
berharap, dengan penegakan hukum atas kasus yang menimpanya, dahaga keadilan
itu akan hilang.
Sebelumnya, dalam sidang kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja
Purnama atau Ahok bersama Tim Kuasa Hukum mengatakan dirinya punya dan data ada
percakapan Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin antara dengan SBY yang membuatnya
berpendapat bahwa saksi tidak netral dalam keterangannya.
Ahok dan tim kuasa hukumnya menuduh adanya percakapan telepon SBY ke Kiai
Ma’ruf pada 7 Oktober 2016, yang diduga bersumber dari data intelijen.
Belakangan Ahok minta maaf dan meralat data itu dari media massa.*
sumber:
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170201155107-20-190602/sby-penyadapan-itu-kejahatan-serius/
Penjelasan Pasal 40 menyatakan “...pada dasarnya informasi yang
dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan
harus dilarang”. Melalui Pasal 40, UU Telekomunikasi sepertinya ingin
menegaskan bahwa penyadapan pada prinsipnya dilarang. Dan kalaupun dilakukan,
harus dengan syarat yang ketat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar