Rabu, 17 Mei 2017

Kasus 1 (Otak Pembobol Situs Tiket.com Lulusan SMP)




VIVA.co.id – Polisi masih memburu SH yang merupakan otak pelaku pembobolan laman PT. Global Network atau Tiket.com yang sampai saat ini masih diburu.
Meskipun hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP), SH ini mampu meretas ribuan laman di jejaring media sosial. Hal itu berdasarkan keterangan dari tiga tersangka peretas situs Tiket.com yang sudah ditangkap yaitu MKU (19), AI (19) dan NTM (27).
"Dari pemeriksaan dapat juga keterangan saudara SH telah berhasil membobol 4.600 situs di antaranya situs Polri, milik pemerintah pusat dan daerah serta beberapa situs luar negeri dan ojek online," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Maret 2017.
Menurut Rikwanto, situs yang diretas pelaku berinisial SH rata-rata situs yang bernilai ekonomis dan menghasilkan uang. "Yang (situs) lainnya hanya bersifat unjuk diri dan bisa membobol dengan mudah," ujarnya.
Rikwanto menjelaskan, tiga pelaku melakukan peretasan situs Tiket.com selama 10 hari pada bulan Oktober 2016. Tentunya, sudah ada milyaran rupiah yang didapat dari peretasan dan penjualan Tiket.com tersebut.
"Dari penjualan itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.973.784.434," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan jajaran penyelidik Siber Baresrkrim Polri di antaranya, 4 buah HP merk Iphone, 3 buah HP merk Samsung, 3 buah kartu ATM, 3 buah kartu sim, dua buah KTP, satu buku tabungan BCA dengan jumlah saldo Rp 212 juta yang belum terpakai, satu buah router wifi, satu buah kartu mahasiswa dan satu motor Scoopy.
Ketiga pelaku yang ditangkap diantaranya, MKU, AI dan NTM dijerat Pasal 46 ayat (1) (2) dan (3), Jo Pasal 30 ayat (1) (2) (3) atau Pasal 51 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 35 dan atau Pasal 36 UU ITE atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (hd)

sumber:
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/899702-otak-pembobol-situs-tiket-com-lulusan-smp



dijerat Pasal 46 ayat (1) (2) dan (3), Jo Pasal 30 ayat (1) (2) (3) atau Pasal 51 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 35 dan atau Pasal 36 UU ITE atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (hd)

Kasus 2 (SBY: Penyadapan Kejahatan Serius, Polri Harus Tegakkan Hukum)



Mantan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri menegakkan hukum dengan adil atas dugaan penyadapan dalam kasus dirinya dengan Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin.
“Saya hanya mohon hukum ditegakkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (01/02/2017).
Dalam pidatonya selama 39 menit, SBY menyesalkan ada kegiatan  penyadapan secara illegal yang ia istilahkan sebagai  illegal telephone ethic.
“Kalau penyadapan itu punya motif politik, maka istilahnya menjadi political spying,” ujarnya.
Menurutnya, aksi penyadapan ilegal sebagai kejahatan serius. Gara-gara peristiwa seperti ini seorang presiden pernah jatuh. Dia mencontohkan skandal Watergate  yang mengakibatkan pengunduran diri Presiden Amerika Serikat (AS) Richard Nixon pada 1970-an.
Akibat skandal itu terbongkar karena adanya kasus penyadapan,  tapping (perekaman), dan spying (memata-matai),  menyebabkan Presiden Nixon harus mundur, tuturnya.
“Karena kalau tidak, beliau (Nixon, red) akan dijatuhkan. Saya menggambarkan political spying, ilegal tapping, itu kejahatan yang serius, di manapun juga.”
SBY menegaskan, bola penegakan hukum saat ini bukan pada dirinya, Kiai Ma’ruf, ataupun Basuki Tjahaja Purnama yang mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan polemik tersebut.
SBY menyinggung UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang pertama kali terbit di eranya (tahun 2008), dan diperbaharui di era Presiden Jokowi (tahun 2016), di situ tercantum pasal melarang penyadapan ilegal, salah satunya di Pasal 31.
Karena masalah ini masalah serius,  SBY mendesak  Polri dan penegak hukum untuk bergerak.
“Dengan semuanya itu saya mohon sebagai warga negara biasa, teman-teman kalau memang pembicaraan saya kapanpun kalau disebut kemarin pembicaraan dengan Pak Ma’ruf Amin itu disadap ada rekaman dan transkrip, maka saya harap kepolisian, kejaksaan, pengadilan untuk menegakkan hukum sesuai UU ITE tadi. Saya hanya mohon itu sebagai rakyat bisa mendapatkan keadilan dan tegaknya hokum,” tegasnya.
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini menegaskan, dirinya hanya meminta keadilan. Dikarenakan, menurut SBY, haknya sudah dinjak-injak dan privasinya yang dijamin oleh Undang-undang dibatalkan dengan cara disadap secara tidak legal.
“Sejak tadi malam saya mendapat banyak pesan, isinya beragam. Harap sabar dan tegar, tolong bisa memahami ini. Insya Allah ada titik akhir keadilan,” tandasnya.
SBY mengungkapkan, saat ini rakyat Indonesia sedang haus akan keadilan. Ia berharap, dengan penegakan hukum atas kasus yang menimpanya, dahaga keadilan itu akan hilang.
Sebelumnya, dalam sidang kasus penistaan agama,  Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama Tim Kuasa Hukum mengatakan dirinya punya dan data ada percakapan Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin antara  dengan SBY yang membuatnya berpendapat bahwa saksi tidak netral dalam keterangannya.
Ahok dan tim kuasa hukumnya menuduh adanya percakapan telepon SBY ke Kiai Ma’ruf pada 7 Oktober 2016, yang diduga bersumber dari data intelijen. Belakangan Ahok minta maaf dan meralat data itu dari media massa.*


sumber:
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170201155107-20-190602/sby-penyadapan-itu-kejahatan-serius/


Penjelasan Pasal 40 menyatakan “...pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang”. Melalui Pasal 40, UU Telekomunikasi sepertinya ingin menegaskan bahwa penyadapan pada prinsipnya dilarang. Dan kalaupun dilakukan, harus dengan syarat yang ketat.

Kasus 3 (Bareskrim Tangkap Pembobol Situs Tiket Online Rp 4 Miliar)



Jakarta - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap sindikat pembobol situs jual-beli tiket online PT Global Networking. Akibat tindakan para pelaku ini perusahaan mengalami kerugian Rp 4 miliar lebih.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh PT Global Networking selaku pemilik situs tiket.com pada 11 November 2016 lalu. "Para pelaku melakukan illegal akses pada server PT Citilink Indonesia (www.citilink.co.id), akun milik PT Global Network (tiket.com) sejak tanggal 11-27 Oktober 2016 sehingga pihak tiket.com mengalami kerugian sebesar Rp 4.124.000.982," terang Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran kepada detikcom, Kamis (30/3/2017).

Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 orang pelaku di tiga lokasi berbeda pada Rabu 29 Maret 2017 malam. Mereka adalah MKU (19), AI (19) dan NTM (27).

Modus operandi adalah dengan memesan sejumlah tiket dengan menggunakan akun milik PT Citilink melalui aplikasi tiket.com. "Mereka memesan tiket domestik dengan rute penerbangan ke beberapa kota dari Sabang sampai Merauke," ungkapnya.

Kasus terbongkar ketika Citilink hendak mengklaim pemesanan tiket ke pihak tiket.com. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui ada kesalahan dalam pemesanan tiket tersebut sehingga pihak tiket.com pun mengalami kerugian.

"Setelah mendapatkan kode booking tiket tersebut, para tersangka kemudian memperjualbelikan kembali tiket tersebut. Jadi motifnya murni ekonomi," lanjutnya.

Dari para pelaku, polisi menyita 7 unit handphone, 3 buah kartu ATM, 2 buah SIM, 2 buah KTP, 2 unit laptop, serta tabungan dengan saldo sebesar Rp 212 juta. 

sumber:
https://news.detik.com/berita/d-3460249/bareskrim-tangkap-pembobol-situs-tiket-online-rp-4-miliar



Atas perbuatannya, para pelakj dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus 4 (78 Hacker yang Memasuki Sistem Pemesanan Milik PT KAI)


Beberapa waktu kemarin masyarakat mengeluhkan sulitnya memesan tiket kereta api PT KAI untuk mudik dan arus balik Lebaran tahun 2017 melalui online.
Hal itu, karena sering terjadinya kerusakan (error) pada sistem online pemesanan tiket kereta api mudik.
Senior Manager Humas PT KAI Daerah Operasional (DAOP) I Jakarta, Suprapto menjelaskan, sistem error tersebut lebih disebabkan oleh adanya hacker atau peretas ilegal yang masuk ke dalam sistem saluran (channel) eksternal pemesanan tiket kereta api.
PT KAI mencatat terdapat 78 hacker yang memasuki sistem pemesanan milik PT KAI.
"Kemarin itu disinyalir karena ada hacker di beberapa channel eksternal," ujar Suprapto saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Selasa (28/3/2017).
Suprapto menerangkan, hacker tersebut menghambat sistem dari channel eksternal ke KAI Access. Sehingga, pemesanan tiket lewat channel eksternal sempat terganggu.
Meski demikian, Suprapto memastikan hacker tersebut tidak mempengaruhi sistem KAI Access sendiri. Hacker tersebut hanya mempengaruhi pemesanan tiket dari channel eksternal.
"Ini tidak mempengaruhi sistem PT KAI, tetapi dia (hacker) mempengaruhi channel eksternal," katanya.
Suprapto menyarankan, masyarakat bisa menggunakan channel eksternal lainnya jika satu channel mengalami gangguan.
Sebab, terdapat 26 channel eksternal yang bisa melayani pemesanan tiket kereta api PT KAI.
"Saran kami, kalau satu channel bermasalah, pilih yang lain. Kalau tidak pakai KAI Access," tandasnya.
Sekadar informasi, pemesanan tiket kereta api PT KAI telah bisa dipesan pada 17 Maret 2017.
Dalam mudik Lebaran kali, PT KAI menerapkan pemesanan tiket H-90 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Artinya, Keberangkatan 15 Juni 2017 atau H-10 bisa dilakukan pemesanan tiket pada 17 Maret 2017(Kompas.com/Achmad Fauzi)


Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

sumber:

http://jogja.tribunnews.com/2017/03/28/78-hacker-yang-memasuki-sistem-pemesanan-milik-pt-kai

Senin, 10 April 2017

Kasus 5 (Website KPU di retas Hacker.)







(Kiri-kanan) Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid, Ketua Umum Golkar Setya Novanto, Sekjen Golkar Idrus Marham, Korbid Pemenangan Pemilu Nusron Wahid di Kantor DPP Partai Golkar Jakarta, Jumat (17/2/2017). Foto/SINDOnews/Sutikno






JAKARTA - Partai Golkar menyesalkan tindakan hacker yang mencoba meretas website Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca pemungutan suara pemilihan kepala daerah yang digelar serentak pada 15 Februari lalu. 

‎"Kita pasti menyayangkan ya tindakan kejahatan yang dilakukan oleh para hacker, apalagi server itu (milik) KPU," ujar‎ Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah I Partai Golkar‎, Nusron Wahid ‎di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (17/2/2017). (Baca Juga: KPU Akui Website Mereka Diserang Hacker)

Menurut Nusron,‎ KPU adalah instrumen strategis dalam demokrasi Indonesia dan penyelenggaraan negara di Indonesia. "Tapi pada sisi lain, namanya penghitungan yang absah di dalam proses Pilkada ini kan tidak tergantung dengan hitungan TI,‎" ujarnya. 

Dia menambahkan, ‎rekapitulasi suara yang diatur undang-undang adalah yang dilakukan secara manual di lapangan. 

"Saudara-saudara ketahui C1 yang di-upload KPU adalah hasil scan dari masing-masing tempat pemungutan suara (TPS), kemudian dimasukkan belum sampai pada level berjenjang," paparnya. Baca Juga: Tindak Hacker, Polri Tunggu Langkah KPU)

Menurut Nusron, sebenarnya kunci kekuataan keamanan data pilkada adalah formulir C1 atau data jumlah pemilih di TPS. "Bukan pada data TI, baik TI Pilkada langsung atau TI di KPU. Kecuali C1 yang di KPU," katanya. 



sumber:

https://nasional.sindonews.com/read/1180896/13/website-kpu-diserang-hacker-golkar-itu-kejahatan-1487325461



Pasal 30
1.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (cracking, hacking, illegal access)






ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
 CYBER CRIME (CARDING)




Diajukan untuk memenuhi mata kuliah EPTIK Pada Perogram Diploma III


                                           Agustia rispiandi                  :12145670    
                                          Andi Muhammad Ramdani   :12145778
                                          Fikri                                       :12141204
                                          gusnandi                                :12145091
                                          Yosep Hendra Permana         :12144678







Perogram Studi Manajemen Informatiak
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
Tasikmalaya 
2017












            






Kasus 1 (Otak Pembobol Situs Tiket.com Lulusan SMP)

VIVA.co.id  – Polisi masih memburu SH yang merupakan otak pelaku pembobolan laman PT. Global Network atau Tiket.com yang sampai saat ...